Road Pricing, Manfaat dan Kendalanya
Problematika kemacetan merupakan hal yang tampaknya dirasa biasa saja bagi kota-kota yang sedang berkembang. Namun, disadari atau tidak banyak sekali kerugian yang dihasilkan dari masalah ini, meskipun kerugian tersebut tidak dirasakan secara langsung, kerugian tersebut diantaranya waktu tempuh yang semakin lama, pemborosan bahan bakar, peningkatan polusi, kelelahan mental dan fisik.
Secara teori, kemacetan disebabkan oleh tingkat kebutuhan perjalanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kapasitas yang tersedia. Berdasarkan teori tersebut, maka solusinya adalah mengurangi jumlah kendaraan yang lewat, atau meningkatkan kapasitas, baik kapasitas ruas maupun kapasitas persimpangan. Pertanyaannya kemudian, kalau teorinya begitu mudah, mengapa pelaksanaannya begitu sulit, mengapa sampai saat ini kemacetan lalu lintas tidak bisa diatasi? Teorinya memang mudah, tetapi persoalan-persoalan yang terkait ternyata sangat banyak, seperti disiplin lalu lintas, penegakan hukum, sosial ekonomi, tenaga kerja, dsb, sehingga persoalannya menjadi kompleks dan tidak ada satupun solusi tunggal yang dapat diterapkan untuk mengatasi persoalan kemacetan lalu lintas.
Mengatasi kemacetan merupakan usaha yang sangat sulit, karena hal ini merupakan hal yang sangat kompleks. Jadi hal yang paling mungkin untuk dilakukan adalah menguranginya. Strategi yang mungkin diterapkan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan adalah dengan pembatasan lalu lintas.
Untuk menerapkan kebijakan tentang pembatasan lalu lintas (traffic restraint), pemerintah dapat melakukan pembatasan jumlah kendaraan, khususnya kendaraan pribadi. Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga agar ratio jumlah kendaraan dibanding dengan luas jalan relatif sama dari tahun ke tahun, tanpa dipengaruhi oleh tingkat pendapatan per kapita penduduk. Untuk mengurangi intensitas pemakaian kendaraan, perlu diterapkan kebijakan fiskal, di mana untuk memasuki area tertentu, pengguna jalan diwajibkan untuk membayar sejumlah uang. Jumlah uang yang dibayar pun cukup mahal, sehingga pelaku perjalanan ”terpaksa” meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum. Kebijakan ini dikenal dengan road pricing.
Jika pemakaian kendaraan pribadi harus dibatasi, lalu bagaimana masyarakat akan bertransportasi? Perlu diingat bahwa hambatan terhadap transportasi akan berdampak negatif terhadap kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Hal ini memang benar, bahwa hambatan terhadap mobilitas masyarakat akan berdampak negatif terhadap kegiatan sosial ekonomi, maka dari itu penerapan road pricing perlu dibarengi dengan peningkatan pelayanan angkutan umum, baik dari sisi kualitas maupun kapasitas, sehingga mobilitas masyarakat tidak terhambat, karena masih mempunyai alternatif.
Penerapan road pricing tidak mudah. Banyak hambatan yang harus dilalui baik dari sisi politik maupun hukum di samping kendala-kendala teknis di lapangan. Hambatan-hambatan ini bisa datang dari kelompok industri otomotif yang pangsa pasarnya terganggu, atau dari kelompok pengguna mobil pribadi yang tidak mungkin untuk pindah ke angkutan umum. Kelompok ini biasanya terdiri dari orang-orang yang berkedudukan tinggi, dan dekat dengan kekuasaan, sehingga dapat mempengaruhi keputusan dengan mudah. Oleh karena itu maka penerapan road pricing memerlukan proses sosialisasi yang cukup panjang, dan keputusan politik yang cukup kuat.
Isu-isu yang terkait dengan penerapan road pricing antara lain jalan sebagai public goods, double tax, road pricing versus jalan tol, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, pembebanan masyarakat, penggunaan hasil pungutan, dan pemindahan kemacetan.
Memang benar bahwa jalan merupakan public goods sehingga bebas untuk dilalui oleh semua kendaraan. Tetapi pada saat volume lalu lintas semakin meningkat dan ruang jalan semakin terbatas, maka diperlukan pembatasan. Pada saat volume lalu lintas lebih besar dari kapasitas jalan, maka akan terjadi kemacetan lalu lintas. Oleh karena itu maka diperlukan pembatasan, sehingga pemakaian ruang jalan bisa dioptimalkan dan jumlah pelaku perjalanan dapat dimaksimalkan.
Masalah kedua adalah tentang double-tax, dimana pemilik kendaraan sudah membayar pajak kendaraan, sehingga secara logika, kendaraan tersebut dapat digunakan di seluruh ruas jalan tanpa harus membayar pajak tambahan. Terkait dengan hal tersebut, paling tidak ada dua alasan bagi pemerintah untuk mengenakan fiskal. Pertama, pada kondisi arus lalu lintas yang sudah jenuh (saturated), setiap kendaraan akan berpotensi menyebabkan kemacetan yang sangat merugikan bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, pengguna jalan pada ruas jalan tersebut harus membayar “denda” atas kemacetan yang ditimbulkannya. Kedua, dengan adanya road pricing, maka lalu lintas menjadi lancar, sehingga wajar kalau pengguna jalan harus membayar sejumlah uang sebagai imbalan atas kelancaran lalu lintas yang dinikmatinya.
Berikutnya, apa perbedaan road pricing dengan jalan tol, apakah hal tersebut tidak akan membebani masyarakat? Perbedaan antara road pricing dengan jalan tol adalah pungutan tol digunakan untuk mengembalikan biaya investasi, sedangkan road pricing semata-mata dimaksudkan untuk pengendalian lalu lintas. Sebagai sarana untuk pengendalian lalu lintas, road pricing memang dimaksudkan untuk “memaksa” pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke angkutan umum, sehingga beban lalu lintas menjadi berkurang. Oleh karena itu maka road pricing harus “mahal” sehingga sebagian pengguna kendaraan pribadi “terpaksa” meninggalkan kendaraannnya dan beralih ke angkutan umum. Kalau intensitas pemakaian kendaraan pribadi ini dapat dikurangi, maka dapat diharapkan bahwa arus lalu lintas akan lebih lancar. Hal ini akan berdampak sangat positif bagi kelancaran kegiatan sosial ekonomi masyarakat, dan selain itu, kerugian-kerugian ekonomi dan finansial akibat kemacetan lalu lintas juga dapat dikurangi.
Keuntungan-keuntungan ini akan lebih terasa secara langsung apabila hasil pungutan dapat digunakan secara transparan untuk perbaikan sektor transportasi, misal untuk pembangunan Mass Rapid Transit (MRT), subsidi angkutan umum, pembangunan underpass/fly over, pembangunan jembatan, dll. Perbaikan sistem angkutan umum (kualitas dan kapasitas) ini sangat penting, karena seperti telah disebutkan sebelumnya, mobilitas masyarakat yang tadinya dilayani oleh kendaraan pribadi harus bisa ditampung oleh angkutan umum, sehingga mobilitas masyarakat tidak terhambat karenanya. Satu hal yang perlu dicatat adalah, pemungutan sejumlah uang dan penggunaannya secara khusus untuk perbaikan sektor transportasi akan memerlukan pengaturan-pengaturan khusus, karena dasar hukum untuk itu mungkin belum ada atau belum memadai, mengingat hal ini adalah hal baru yang belum pernah diterapkan sebelumnya di Indonesia.
Terkait dengan isu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jawabannya bisa ya atau tidak, tergantung mekanisme pemungutan dan penggunaan hasil pungutan. Apabila hasil pungutan dikategorikan sebagai pajak atau retribusi dan seluruhnya dimasukkan ke Dinas Pendapatan Daerah, untuk selanjutnya digunakan sesuai mekanisme anggaran yang ada, maka tidak bisa dipungkiri bahwa road pricing adalah salah satu sumber PAD. Namun demikian, hal ini juga dapat dilakukan apabila ada jaminan tentang komitmen anggaran yang memadai untuk perbaikan sistem transportasi, khususnya sistem angkutan umum, sehingga masyarakat dapat diyakinkan bahwa uang yang mereka bayar telah betul-betul digunakan sesuai yang mereka harapkan, yaitu untuk perbaikan angkutan umum, sehingga masyarakat dapat menggunakan angkutan umum yang nyaman dan murah.
Idealnya, road pricing ini dapat diterapkan di suatu kawasan (area bases), bukan hanya pada ruas jalan tertentu, sehingga tidak terjadi pemindahan kemacetan, karena arus lalu lintas di seluruh kawasan tersebut dapat dikendalikan dengan baik. Tetapi apabila penerapan road pricing ini hanya dilakukan pada suatu ruas jalan tertentu (corridor bases), maka pemindahan kemacetan tidak bisa dihindarkan.
Terakhir, dapat direkomendasikan bahwa kebijakan road pricing bisa diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, sehingga berdampak positif terhadap pengurangan volume lalu lintas, yang selanjutnya akan mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas. Namun untuk penerapannya, perlu dilakukan kajian-kajian yang mendalam yang mencakup aspek teknis dan aspek legal. Dari aspek teknis, penekannya adalah pada keuntungan-keuntungan ekonomis yang akan diperoleh serta langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi dampak lalu lintas yang akan timbul di luar area penerapan road pricing. Adapun dari aspek legal, penekannya adalah pada mekanisme pemungutan uang serta mekanisme penggunaan uang hasil pungutan yang terkait dengan retribusi dan perpajakan baik di tingkat pusat, maupun daerah.
jgan jalan aja yang di Price kan tapi juga sepeda mototrmu juga,,,, ganggu pemandangan dan juga polusi tuh,,,,,,hahahhahahahahha
BalasHapusartikel anda menarik dan bnyk masalah yg saya lihat,hemmm
BalasHapuskalau melihat dari pandangan anda, bagaimna sih aplikasi yang benar, apabila skema road pricing ini diimplementasikan di surabaya?
nah bila diterapkan di Jl. a. yani yang merupakan jl arteri, apakah hal ini memungkinkan?
bisa saja ketika road pricing diterapkan, tetapi kendaraan pribadi lain malah melewati jalan lain dan justru menambah titik kemacetan di jalan yang non road pricing
jujur untuk road pricing sy rasa rumit, mgkn lebih ke perbaikan sarana transportasi masal
trims :)
terlepas dari bagaimana penerapan road pricing, Saya sangat menyetujui solusi kemacetan (maupun permasalahan2 transportasi lainnya) dengan pemanfaatan secara optimal transportasi umum.
BalasHapusCatatan dari pemerhati lingkungan nih,,
emisi karbon yang berasal dari sektor transportasi di Indonesia pada Tahun 2005 saja sudah mencapai 70 metrik ton. Dan apabila tidak ada pembenahan pada sistem transportasi umum. pada tahun 2030 diperkirakan emisi karbon dari transportasi di Indonesia akan mencapai 500 metrik ton. Di Jakarta saja, tercatat setiap harinya ada 138 pengajuan stnk baru. Wahh, kebayang gak tuh suatu saat jalanan bakal penuh sesak dengan kendaraan dan gak ada lagi yang bisa bergerak.
Jadi mari kampanyekan untuk go green dalam bidang transportasi lewat pemanfaatan transportasi umum.
Nahhh,, tinggal bagaimana permasalahan pembiayaan dari penyediaan dan pengelolaannya tuhh...
*maaf kalo agak gak nyambung (numpang kampanye dikiiiiiiitttt)
wah artikelE bgus...
BalasHapusbknE ini uda dterapkan d jakarta n negara2 laen...?
mau pindah k transportasi umum...?mikir2...uda transportasiE jelek...panas...g on time...molor sampe 2 jam 3 jam...y mending kluar duit daripada berlama2 djalan...
pecuma mikirI jalan or motor...kalau pelaksanaE masih korup...
buth keseriusan dr pmerintah kota dan elemen masy yng lain
BalasHapussolusi anda dengan road pricing untuk mengatasi kemaceta bagus.. alangkah baiknya jika road pricing ini ditetapkan pada kota-kota dengan tingkat kepadatan tinggi seperti jakarta. dan smoga dalam mekanisme nantinya tidak adanya penyalah gunaan dana masukan dari road pricing yang seharusnya di gunakan PAD malah digunakan untuk hal lain atau masuk ke pemasukan suatu golongan atau orang lain. Karena menurut saya Road pricing jika tidak adanya regulasi yang jelas dapat meningkatkan tingkat korupsi.
BalasHapusapakah anda yakin road pricing dapat diimplementasi di surabaya ?
BalasHapusdari referensi yang pernah saya baca, road pricing pernah diterapkan di negara Inggris, namun tidak bertahan lama dan pada periode berikutnya walikota tidak terpilih lg..
bagaiman tanggapan saudara mengenai masalah ini ?
apa mungkin bisa diterapkan di kota2 besar di indonesia? apa gak lebih baik kalo peningkatan sarana dan prasarana pendukung transportasi saja yang ditingkatkan sehingga kemacetan dapat berkurang
BalasHapusmenurut saya, tema yang diangkat di sini sangat menarik. jika tujuan Road Pricing adalah untuk mendorong masyarakat untuk beralih ke public transport, tentu saja harus ada perbaikan besar-besaran di dalam manajemen public transport nya tersebut sebelum menerapkan mekanisme RP. agar penerapannya tidak sia-sia..
BalasHapusmemang road pricing merupakan ide menarik yg masih mngundang kntroversi mngenai penerapannya.
BalasHapusroad pricing bkn utk diterapkan di area koridor maupun satu sisi jalan saja, tap juga mencakup satu kawasan, jd diharapkan tidak ada pemindahan kemacetan.
perbaikan besar2an transport massal perlu dana yg besar jg, dan diharapkan dr road pricing ini dpt mnyumbang PAD yng besar pula.
road pricing dpt diterapkan dimana aja, termasuk di sby. namun hrs ada kebijakan yg sangat kuat dr pmerintah setempat, pmerintah juga tdk seharusnya tergiur dg suap dr para produsen otomotif dan org berkedudukan lainnya.
dan juga diperlukan keseriusan mngelola trans massal dg PAD yg diperoleh.
mas, ini bener yg mas jual piranha di facebook tu bukan?
BalasHapusmau beli saya mas..
kyaaa...masnya kereeennn..
BalasHapusgondrong kek rocker, uda gitu jual piranha lagii..so sweeeett... ^^