Minggu, 19 Juni 2011

EVALUASI PROGRAM URBAN FARMING DI KOTA SURABAYA

A.    GAMBARAN PROGRAM

Program urban farming merupakan program yang dicetuskan sebagai upaya untuk tetap menjaga kualitas hidup, yaitu dengan tetap dapat mengkonsumsi makanan sehat yang berbahan ikan dan sayur yang berkualitas di tengah perkotaan. Program ini memang didesain untuk dikembangkan di perkotaan padat yang tidak mempunyai jumlah lahan kosong yang besar. Urban farming sering juga disebut urban agriculture, atau pertanian urban/perkotaan, adalah praktek budidaya, pengolahan dan distribusi makanan di sekitar perkotaan. Biasanya, urban farming juga dapat melibatkan peternakan, perikanan, agro-kehutanan dan hortikultura. Program urban farming ini sudah pernah dilakukan di negara Jepang, dan berjalan sangat sukses.

Program ini sebenarnya tercetus setelah di Kota Surabaya banyak dilakukan penataan lahan atau penggusuran. Akibat penggusuran dengan memindahkan penduduknya ke pemukiman baru, membuat pemkot harus berpikir. Sebab, perpindahan itu mematikan penghasilan warganya.Urban farming sendiri ditetapkan bagi masyarakat miskin sebagai upaya untuk mencari nafkah. Tak sekadar diberikan penyuluhan cara bercocok tanam, merawat ternak dan perikanan saja yang diajarkan, permodalan pun diberikan. Pemberdayaan masyarakat miskin di Kota Surabaya, melalui kegiatan pengembangan urban farming, khususnya usaha budidaya ikan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan sejak 2008 lalu. Sedangkan bidang holtikultura mulai serius dikembangkan awal 2010.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan urban farming di lapangan, dilakukan beberapa langkah, yaitu:
1.      Strategi dasar pemberdayaan masyarakat, yaitu pembentukan dan penguatan kelompok masyarakat.
2.      Pendampingan teknis dan manajemen usaha.
3.      Identifikasi, inventarisasi anggota masyarakat miskin yang mempunyai komitmen, untuk terjun dalam kegiatan usaha urban farming, dan pembinaan-pembinaan yang dilakukan oleh tenaga pendampingan pada waktu pertemuan kelompok.

Program urban farming telah dilakukan sejak tahun 2008, oleh karena itu diperlukan evaluasi program untuk mengetahui seberapa besar program tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin di Kota Surabaya.

B.     RUANG LINGKUP EVALUASI

Merujuk pada tujuan evaluasi, maka ruang lingkup evaluasi adalah:

1.      Pencapaian Hasil
Kesesuaian hasil dengan tujuan program yang merefleksikan pemanfaatan sedikit lahan di perkotaan untuk membantu masyarakat miskin dalam menambah penghasilannya. Output dan laporan hasil sudah mencerminkan keadaan sebenarnya di masyarakat dalam meningkatkan penghasilan yang berkaitan dengan kesuksesan panen dalam Urban Farming.

2.       Pengawasan Mutu
Sistem monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan program, program melakukan monitoring dan evaluasi secara reguler sebagai bagian dalam pengawasan mutu, jenis evaluasi yang dilakukan dan hasilnya cukup dipercaya.

3.      Efektivitas Biaya
Anggaran cukup rasional dari sisi biaya per unit dan keseluruhan dan efektivitas biaya di tingkat lapangan.

4.      Pengorganisasian Masyarakat
Proses pembentukan dan pemilihan organisasi masyarakat. Kegiatan pendampingan yang dilakukan, anggota organisasi masyarakat mencerminkan warga miskin, keberlanjutan peran dan fungsi organisasi masyarakat dalam program, jenis program pengembangan kapasitas untuk memperkuat keberadaan organisasi masyarakat.

5.      Kepuasan Program
Transparansi informasi program. Pengetahuan masyarakat tentang program, ketersediaan informasi publik tentang program, pertemuan warga untuk membahas program, mekanisme pelaksanaan dan penanganan komplain masyarakat atas program, serta tingkat kepuasaan masyarakat dan stakeholder terhadap pelaksanaan dan hasil program.

6.      Keberlanjutan Program
Komponen keberlanjutan dari program kegiatan ini adalah kesuksesan panen yang dapat berlangsung secara kontinu dan bersifat meningkatkan perekonomian masyarakat yang menerapkan urban farming.

C.    EVALUASI PROGRAM

1.      Penilaian Terhadap Kriteria Pencapaian Hasil

Variabel
Konsep Program
Fakta Eksisting
Rumusan Tujuan
Membantu masyarakat miskin untuk menambah penghasilannya dengan menyesuaikan pada terbatasnya lahan perkotaan serta menjaga kualitas makanan yang dikonsumsi Dapat dikatakan mengalami kegagalan meskipun Dinas Pertanian bersikeras menyatakan bahwa 76 sukses dan 24 gagal, kegagalan ini dikarenakan program ini bersifat memaksa padahal lahan perkotaan yang ada tidak mencukupi dan lemahnya pengawasan pihak-pihak yang berwenang.
Fungsi Proyek dan Problem Umum
Fungi proyek adalah untuk memanfaatkan lahan perkotaan demi meningkatkan penghasilan masyarakat miskin serta menjaga kualitas menu makanan. Problem yang dihadapi pada umumnya adalah penyesuaian program dengan kondisi eksisting di lapangan dan juga pemberdayaan masyarakat yang kurang serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Pada umumnya proyek berjalan cukup baik pada awalnya. Hal ini diindikasikan dengan dilaksanakannya panen raya di Kecamatan Sambikerep, tetapi kesuksesan program ini tidak dapat berlangsung lama. Bahkan lahan di Kecamatan Sambikerep dapat dikatakan mengalami degradasi dan terkesan seperti lahan gersang serta tanpa pemanfaatan yang berarti.
Kesesuaian isi laporan dengan fakta eksisting yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi masyarakat yang menerapkan urban farming Laporan program menjelaskan bahwa perkembangannya cukup berhasil dengan prosentase 76 sukses dan 24 gagal, hal ini diungkapkan oleh Dinas Pertanian selaku penanggungjawab atas proyek ini Pada kenyataannya keberhasilan dari program ini belum terlihat secara nyata. Banyak pihak di luar Dinas Pertanian yang menyatakan bahwa program urban farming mengalami kegagalan, hanya membuang dana APBD secara cuma-cuma dan tidak layak untuk diteruskan.

2.      Penilaian Terhadap Kriteria Pengawasan Mutu

Monitoring struktural dilaksanakan oleh aparat Pemerintah Daerah. Monitoring fungsional dilaksanakan oleh Dinas Pertanian & tenaga pendampingan. Sedangkan monitoring partisipasif dilaksanakan oleh masyarakat setempat.

Fakta eksisting menunjukkan bahwa monitoring dilaksanakan dengan baik, terutama monitoring struktural oleh Pemerintah Daerah dan juga monitoring fungsional oleh Dinas Pertanian. Untuk monitoring partisipasif belum terlaksana dengan optimal diakibatkan partisipasi masyarakat masih cukup rendah.

3.      Penilaian Terhadap Efektivitas Biaya

Variabel
Dokumen
Fakta Eksisting
Efektivitas Biaya
Efektivitas biaya diukur dari biaya yang dikeluarkan dan manfaat serta dampak proyek yang dihasilkan Fakta menunjukkan bahwa pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD tidak sebanding dengan hasil yang diharapkan dari jalannya program. Dana APBD yang dikeluarkan telah mencapai Rp5,6miliar, tetapi kesuksesan program masih belum terlihat secara nyata.

4.      Penilaian Terhadap Pengorganisasian Masyarakat

Variabel
Konsep Program
Fakta Eksisting
Persiapan
Tahap dilakukan dengan sosialisasi program dan musyawarah dengan warga. Sosialisasi program telah dilaksanakan oleh pihak fasilitator tetapi musyawarah yang diadakan tidak banyak melibatkan warga miskin yang menjadi obyek utama.
Pembentukan organisasi
Oganisasi telah terbentuk sejak tahun 2008 berupa kelompok-kelompok tani urban farming. Memang telah terbentuk kelompok-kelompok tani urban farming, tetapi produktivitas yang ada seakan tidak sebanding dengan banyaknya kelompok tani urban farming tersebut.
Pelatihan pengurus Pelatihan didasarkan atas kebutuhan program. Pelatihan yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan program dalam bentuk penyuluhan cara bercocok tanam, merawat ternak dan perikanan serta permodalan.
Pendampingan penyusunan program Penyusunan program pemanfaatan lahan kosong perkotaan. Penyusunan rencana program telah berjalan cukup baik.
Pendampingan pelaksanaan program Pendampingan dalam pelaksanaan program urban farming Pendampingan belum dilaksanakan secara intens.
Pendampingan dan monitoring evaluasi program Pengawasan oleh pemerintah dan pihak yang berkepentingan. Pengawasan yang dilakukan pemerintah kurang dilakukan secara ketat.
Pendampingan persiapan keberlanjutan program Pendamping persiapan keberlanjutan dengan melakukan pelatihan dan penjelasan secara teknis mengenai cara bercocok tanam, merawat ternak dan beternak ikan. Terbukti pemberdayaan kelompok tani urban farming masih kurang dilakukan secara optimal.

5.      Penilaian Terhadap Kriteria Kepuasan Program

Variabel
Konsep Program
Fakta Eksisting
Kinerja teknis
Kriteria teknis telah dipenuhi baik secara kualitas dan kuantitas. Belum terpenuhi secara kuantitas, yaitu yang berkaitan dengan penyediaan lahan
Kinerja manajemen proyek
Mekanisme proyek yang transparan. Sebagian besar telah menerapkan mekanisme yang sesuai jadwal, tetapi dalam tingkat transparansi masih sangat terbatas. Hal ini diindikasikan dengan tidak rincinya kemana biaya yang dikeluarkan.
Kinerja keuangan Efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Pada kenyataannya tidak terjadi keefektifitasan dalam penggunaan dana. Hal ini diindikasikan dengan tidak sebandingnya dana APBD yang dikeluarkan dengan hasil yang diharapkan.
Kinerja organisasi masyarakat Terdapat partisipasi masyarakat yang jelas sejak proses pelaksanaan dan pengawasan. Partisipasi masyarakat cukup terlihat dalam proses pelaksanaan namun dalam proses pengawasan belum terlihat secara signifikan.

6.      Penilaian Terhadap Keberlanjutan Program

Variabel
Konsep Program
Fakta Eksisting
Keberadaan komponen biaya keberlanjutan Biaya keberlanjutan tersedia dalam bentuk dana APBD. Dana APBD bagi keberlanjutan program ini menjadi dipertanyakan kemana arahnya mengingat dalam pengaplikasiannya program ini masih belum memberikan hasil yang nyata.
Jenis kegiatan untuk memperkuat keberlanjutan program bagi masyarakat Kegiatan keberlanjutan meliputi: penyiapan pedoman perawatan dan kader pemberdayaan masyarakat. Penyiapan kader pemberdayaan masyarakat oleh fasilitator lapangan terlihat kurang partisipasif.

D.    KESIMPULAN

Dengan demikian pada dasarnya program ini cukup sukses pada awalnya tetapi tidak diikuti dengan keberhasilan dalam keberlanjutannya. Keberhasilan program ini diidentifikasikan dengan diadakannya panen raya di Jl Made Barat RT 2 RW II Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep. Dalam panen raya nanti, akan dipanen berbagai macam jenis sayur sayuran seperti cabe, kacang panjang, pare, mentimun, tomat, labu putih, terong, ubi jalar, koro, sawi, kangkung, bayam dan daun singkong. Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut juga bakal ada produk olahan pertanian lain seperti ikan lele, nila, tombro, tawes, bandeng dengan jumlah keramba mencapai 20 buah. Urban farming ini, sudah banyak dikembangkan di beberapa daerah di Surabaya, seperti di Rungkut, Barata Jaya dan beberapa daerah di Surabaya Barat.

Pada keberlanjutannya, program ini dapat dikatakan tidak sesuai dengan dana APBD yang dianggarkan. Dana APBD yang besar dalam proses keberlanjutan tidak diimbangi dengan pencapaian hasil panen seperti pada saat program urban farming ini pertama kali muncul. Kegagalan ini disebabkan oleh terbatasnya lahan dan juga kurang telatennya petani urban farming serta lemahnya pengawasan program. Jadi dapat disimpulkan bahwa program ini mengalami kesuksesan pada awalnya tetapi pada kelanjutannya tidak ditemukan suatu keberhasilan.

E.     REKOMENDASI

Pada dasarnya, berjalannya program urban farming ini terkesan kurang optimal yang ditunjukkan dengan tidak mampu bertahannya program ini secara berkelanjutan dan terus menerus. Beberapa pelajaran yang dapat direkomendasikan untuk program urban farming Kota Surabaya ini ke depannya adalah:

1.      Penyusunan program harus diperhatikan dengan sangat teliti dan mempertimbangkan kondisi yang ada di lapangan. Ketidakoptimalan program ini diindikasi berasal dari ketidaksesuaian program dengan kondisi lahan secara eksisting yang tidak memadai. Maka dari itu pemerintah harus lebih menyesuaikan antara program yang dirancang dengan kondisi di lapangan.

2.      Pemerintah harus memperketat pengawasan karena lemahnya pengawasan akan menyebabkan program berjalan kurang maksimal. Pengawasan yang dimaksud adalah kontrol dan monitoring terhadap setiap kinerja kelompok tani dan juga pengawasan dana APBD yang dikhususkan untuk program urban farming. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperbaiki kinerja keefektifitasan kinerja keuangan.

3.      Peningkatan kinerja kelompok tani yang dibentuk untuk program urban farming. Mengingat peran kelompok tani ini sangat penting bagi keberlangsungan program urban farming, maka pemberdayaan mereka merupakan suatu hal yang bersifat wajib.

Minggu, 09 Januari 2011


Pembiayaan Perumahan Rakyat oleh Bank BTN

Jumlah penduduk Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Dengan tingginya jumlah penduduk tersebut maka kebutuhan perumahan rakyat di Indonesia juga cukup besar. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 220 juta, kebutuhan rumah yang belum terpenuhi sekitar 7,2 juta unit, di samping itu tambahan kebutuhan rumah mencapai kurang lebih 800 ribu unit/tahun. Pembangunan perumahan hanya terserap bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekitar 80 ribu unit/tahun.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan akan perumahan rakyat masih sangat jauh dari mencukupi sehingga perlu adanya keseriusan dari berbagai pihak untuk melakukan percepatan pembangunan perumahan rakyat yang berkelanjutan, mengingat masih banyaknya permasalahan dalam pembangunan perumahan rakyat tersebut antara lain pendanaan, penyediaan lahan, perizinan, belum optimalnya dukungan dari institusi terkait dan daya beli konsumen yang masih rendah.
Pada akhir tahun 2003, Pemerintah mencanangkan kebijakan Gerakan Nasional Pengembangan Sejuta Rumah (GNPSR) yang mulai dilaksanakan dalam tahun 2004. Target pembangunan perumahan rakyat menurut RPJM Nasional 2005-2009 sebanyak 1.350.000 unit terdiri dari Rumah Sederhana 1.265.000 unit, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) 60.000 unit, Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) 25.000 unit.
Solusi yang ideal untuk menunjang percepatan pembangunan perumahan rakyat yang berkelanjutan antara lain dengan mengoptimalkan peranan dari berbagai pihak antara lain Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, Pengembang dan Institusi terkait, seperti Lembaga keuangan khususnya perbankan dan institusi lainnya seperti PLN, PDAM, Telkom, Jamsostek, Taspen serta YKPP.
Daerah perkotaan di Indonesia yang laju urbanisasinya mencapai 4,4 % pertahun membuat kebutuhan perumahan di perkotaan meningkat pesat sedangkan ketersediaan lahan menjadi semakin langka dan mahal, sehingga pemerintah kota dituntut untuk dapat memanfaatkan lahan secara efisien dengan meningkatkan intensitas penggunaannya. Alternatif  untuk memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan mengembangkan model hunian secara vertikal berupa bangunan rumah susun baik rusunawa maupun rusunami.
Pendanaan atau Pembiayaan merupakan faktor yang sangat penting dalam pembangunan perumahan berkelanjutan termasuk pengembangan rumah susun. Pembiayaan perumahan maupun rumah susun ini meliputi antara lain pembiayaan untuk pembangunannya (tanah, perizinan & perencanaan, infrastruktur, bangunan) dan penyediaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat.
Ketersediaan fasilitas KPR sangatlah diperlukan, hal ini mengingat bahwa kemampuan ekonomi masyarakat untuk membeli rumah secara tunai masih rendah. KPR  adalah jenis kredit yang sifatnya jangka panjang, oleh karena itu bank pemberi KPR  harus mempunyai dana yang sifatnya jangka panjang dan stabil. Kondisi ini merupakan permasalahan tersendiri bagi bank pemberi KPR  yang secara teknis perbankan disebut maturity mismatch dan harus dicarikan solusinya, karena di pasar belum tersedia dana yang sama panjang jangka waktunya dengan jangka waktu KPR  yang diberikan.

Permasalahan Pembiayaan Perumahan
Pertumbuhan KPR  yang pesat di satu pihak menciptakan peluang bagi dunia perbankan untuk membiayainya. Namun di lain pihak juga dapat mengakibatkan ancaman apabila terus memperbesar komposisi kredit yang berkaitan dengan perumahan yang berjangka panjang di dalam portofolio asetnya.
Ancaman ini pada dasarnya disebabkan oleh sebagian besar komposisi portofolio sumber dana yang diperoleh industri perbankan di Indonesia untuk membiayai KPR saat ini yaitu berasal dari dana pihak ketiga yang berjangka waktu pendek dan relatif berfluktuasi tingkat bunganya.
Dengan berdirinya Lembaga Secondary Mortgage Facility (SMF) yang menyelenggarakan kegiatan penyaluran dana jangka menengah atau panjang kepada bank dengan melakukan sekuritisasi (transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditur Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset), diharapkan dapat menjawab permasalahan dalam pembiayaan perumahan sehingga peranan bank dalam pembiayaan perumahan termasuk rumah susun dapat semakin meningkat.

Permasalahan Pembiayaan Rumah Susun Sederhana (Rusuna)
Terbatasnya lahan dan tingginya harga tanah di pusat kota sehingga pembangunan rusuna sangat sulit dilakukan di kota-kota besar. Biaya pembangunan rumah susun sangat besar yaitu 3 (tiga) kali biaya pembangunan rumah biasa. Akibat tingginya harga lahan dan mahalnya biaya pembangunan rumah susun sehingga harga rumah susun menjadi sangat mahal dan makin tidak terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah yang menjadi konsumennya. Konsumen lebih cenderung untuk membeli Rumah Sederhana dengan pertimbangan harga yang terjangkau dan masih mungkin untuk rumah tumbuh sekalipun jaraknya jauh dari tempat kerja mereka.
Bagi yang belum mampu untuk membeli rumah mereka cenderung untuk kost/sewa di dekat tempat kerja. Proses perijinan/IMB khusus untuk pembangunan rusun, masih melalui prosedur yang relatif sulit. Belum jelasnya ketentuan aspek perencanaan ruang yang meliputi rencana detail tata ruang kota, revaluasi batasan ketinggian bangunan, pembenahan pola dan sistem transportasi publik, perancangan dan pembangunan rusun jarak rusun dengan transportasi publik, fasilitas umum dan sosial, dan ketersediaan jaringan air minum dan BBM yang relatif murah.

Peranan Bank BTN dalam Penyediaan Pembiayaan Perumahan
Pada mulanya, Bank BTN bernama “Postspaarbank” didirikan tahun 1897 pada masa pendudukan Belanda. Setelah melalui perjalanan yang panjang di tahun 1963 nama Bank Tabungan Negara mulai diundangkan melalui lembaran negara. Kiprah Bank BTN dalam pemberian kredit perumahan khususnya perumahan sederhana dimulai sejak 1976, sewaktu Bank BTN ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyalur KPR  bersubsidi. Sejak tahun 1976 sampai saat ini, KPR bersubsidi yang berhasil disalurkan oleh Bank BTN telah mencapai lebih dari 1,88 juta unit dengan nilai lebilh dari Rp18,53 trilyun.
Seiring dengan perkembangan jaman, sejak tahun 1990 Bank BTN juga menyalurkan Kredit Perumahan Perorangan dengan bunga komersial dan kredit lain yang masih terkait dengan perumahan, antara lain Kredit Griya Utama/KGU (KPR nonsubsidi), Kredit Griya Multi/KGM, dan lainnya. Dari tahun 1990 sampai saat ini, kredit perumahan perorangan komersial yang berhasil disalurkan oleh Bank BTN telah mencapai lebih dari Rp17,44 trilyun, untuk sekitar 623 ribu debitur.
Pada awalnya Bank BTN hanya menyalurkan kredit KPR nya saja, namun mulai tahun 1992 untuk menjamin kelancaran pasokan perumahannya, Bank BTN juga menyalurkan kredit untuk pembangunan rumah bagi pengembang (Developer) yaitu melalui kredit konstruksi perumahan atau Kredit Yasa Griya (KYG). Sampai dengan tanggal 15 Juli 2007, total penyaluran KYG yang berhasil direalisasikan oleh Bank BTN sebesar lebih dari Rp10,50 trilyun.
Visi Bank BTN adalah Menjadi bank yang terkemuka dalam pembiayaan perumahan dan mengutamakan kepuasan nasabah. Dan sebagai komitmen untuk dapat mewujudkan visi tersebut, Bank BTN dalam menetapkan rencana pemberian kredit Tahun Anggaran 2007 (belum termasuk syariah) memberikan porsi terbesar untuk kredit perumahan dan pendukung perumahan, yakni Rp 6,92 trilyun (93.53% dari total rencana Rp7,40 trilyun).
Disamping menyediakan kredit yang sifatnya terkait secara langsung dengan industri perumahan yaitu KPR dan kredit konstruksi, Bank BTN juga menyediakan kredit yang diperuntukkan bagi industri industri yang terkait dengan industri perumahan (housing related), yaitu Kredit Pendukung Perumahan (KPP). KPP ini dapat diberikan dalam skim kredit investasi maupun modal kerja kepada pengusaha yang bergerak di bidang yang terkait dengan perumahan (misalnya: industri genteng, batu bata, batako, semen, penggalian pasir, kayu, dll), baik industrinya maupun perdagangannya.
Untuk dapat lebih mendorong tumbuhnya pembangunan RSH, sejak bulan Mei 2005 Bank BTN menetapkan kebijakan untuk memberikan fasilitas kredit lahan bagi pengembang yang membangun perumahan RSH (KPR bersubsidi).
Selama ini Bank BTN lebih dikenal sebagai bank yang menyediakan KPR RSH untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan dalam memenuhi kebutuhan hunian yang semakin beragam, maka mulai bulan Februari 2007, Bank BTN juga menyediakan KPR BTN Platinum sebagai pilihan yang tepat untuk mewujudkan citra hunian eksklusif bagi keluarga Indonesia.

Peranan Bank BTN dalam Penyediaan Pembiayaan Rumah Susun
Secara umum Bank BTN tetap mempunyai komitmen dan kepedulian yang tinggi untuk mensukseskan program pemerintah khususnya dalam bidang perumahan termasuk rumah susun, baik pembiayaan untuk pembangunan rumah susun maupun kepemilikan rumah susun, asal calon debitur (pengembang dan konsumen) memenuhi persyaratan dan ketentuan teknis perbankan.
Selama ini Bank BTN telah berperan dalam pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Susun untuk beberapa lokasi antara lain Rusun Kebon Kacang Tanah Abang Jakarta, Rusun Kemayoran Jakarta, Rusun Klender Jakarta, Rusun Ilir Barat Palembang dan beberapa rusun lainnya di Indonesia.

Road Pricing, Manfaat dan Kendalanya

Problematika kemacetan merupakan hal yang tampaknya dirasa biasa saja bagi kota-kota yang sedang berkembang. Namun, disadari atau tidak banyak sekali kerugian yang dihasilkan dari masalah ini, meskipun kerugian tersebut tidak dirasakan secara langsung, kerugian tersebut diantaranya waktu tempuh yang semakin lama, pemborosan bahan bakar, peningkatan polusi, kelelahan mental dan fisik.
Secara teori, kemacetan disebabkan oleh tingkat kebutuhan perjalanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kapasitas yang tersedia. Berdasarkan teori tersebut, maka solusinya adalah mengurangi jumlah kendaraan yang lewat, atau meningkatkan kapasitas, baik kapasitas ruas maupun kapasitas persimpangan. Pertanyaannya kemudian, kalau teorinya begitu mudah, mengapa pelaksanaannya begitu sulit, mengapa sampai saat ini kemacetan lalu lintas tidak bisa diatasi? Teorinya memang mudah, tetapi persoalan-persoalan yang terkait ternyata sangat banyak, seperti disiplin lalu lintas, penegakan hukum, sosial ekonomi, tenaga kerja, dsb, sehingga persoalannya menjadi kompleks dan tidak ada satupun solusi tunggal yang dapat diterapkan untuk mengatasi persoalan kemacetan lalu lintas.
Mengatasi kemacetan merupakan usaha yang sangat sulit, karena hal ini merupakan hal yang sangat kompleks. Jadi hal yang paling mungkin untuk dilakukan adalah menguranginya. Strategi yang mungkin diterapkan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan adalah dengan pembatasan lalu lintas.
Untuk menerapkan kebijakan tentang pembatasan lalu lintas (traffic restraint), pemerintah dapat melakukan pembatasan jumlah kendaraan, khususnya kendaraan pribadi. Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga agar ratio jumlah kendaraan dibanding dengan luas jalan relatif sama dari tahun ke tahun, tanpa dipengaruhi oleh tingkat pendapatan per kapita penduduk. Untuk mengurangi intensitas pemakaian kendaraan, perlu diterapkan kebijakan fiskal, di mana untuk memasuki area tertentu, pengguna jalan diwajibkan untuk membayar sejumlah uang. Jumlah uang yang dibayar pun cukup mahal, sehingga pelaku perjalanan ”terpaksa” meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum. Kebijakan ini dikenal dengan road pricing.
Jika pemakaian kendaraan pribadi harus dibatasi, lalu bagaimana masyarakat akan bertransportasi? Perlu diingat bahwa hambatan terhadap transportasi akan berdampak negatif terhadap kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Hal ini memang benar, bahwa hambatan terhadap mobilitas masyarakat akan berdampak negatif terhadap kegiatan sosial ekonomi, maka dari itu penerapan road pricing perlu dibarengi dengan peningkatan pelayanan angkutan umum, baik dari sisi kualitas maupun kapasitas, sehingga mobilitas masyarakat tidak terhambat, karena masih mempunyai alternatif.
Penerapan road pricing tidak mudah. Banyak hambatan yang harus dilalui baik dari sisi politik maupun hukum di samping kendala-kendala teknis di lapangan. Hambatan-hambatan ini bisa datang dari kelompok industri otomotif yang pangsa pasarnya terganggu, atau dari kelompok pengguna mobil pribadi yang tidak mungkin untuk pindah ke angkutan umum. Kelompok ini biasanya terdiri dari orang-orang yang berkedudukan tinggi, dan dekat dengan kekuasaan, sehingga dapat mempengaruhi keputusan dengan mudah. Oleh karena itu maka penerapan road pricing memerlukan proses sosialisasi yang cukup panjang, dan keputusan politik yang cukup kuat.
Isu-isu yang terkait dengan penerapan road pricing antara lain jalan sebagai public goods, double tax, road pricing versus jalan tol, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, pembebanan masyarakat, penggunaan hasil pungutan, dan pemindahan kemacetan.
Memang benar bahwa jalan merupakan public goods sehingga bebas untuk dilalui oleh semua kendaraan. Tetapi pada saat volume lalu lintas semakin meningkat dan ruang jalan semakin terbatas, maka diperlukan pembatasan. Pada saat volume lalu lintas lebih besar dari kapasitas jalan, maka akan terjadi kemacetan lalu lintas. Oleh karena itu maka diperlukan pembatasan, sehingga pemakaian ruang jalan bisa dioptimalkan dan jumlah pelaku perjalanan dapat dimaksimalkan.
Masalah kedua adalah tentang double-tax, dimana pemilik kendaraan sudah membayar pajak kendaraan, sehingga secara logika, kendaraan tersebut dapat digunakan di seluruh ruas jalan tanpa harus membayar pajak tambahan. Terkait dengan hal tersebut, paling tidak ada dua alasan bagi pemerintah untuk mengenakan fiskal. Pertama, pada kondisi arus lalu lintas yang sudah jenuh (saturated), setiap kendaraan akan berpotensi menyebabkan kemacetan yang sangat merugikan bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, pengguna jalan pada ruas jalan tersebut harus membayar “denda” atas kemacetan yang ditimbulkannya. Kedua, dengan adanya road pricing, maka lalu lintas menjadi lancar, sehingga wajar kalau pengguna jalan harus membayar sejumlah uang sebagai imbalan atas kelancaran lalu lintas yang dinikmatinya.
Berikutnya, apa perbedaan road pricing dengan jalan tol, apakah hal tersebut tidak akan membebani masyarakat? Perbedaan antara road pricing dengan jalan tol adalah pungutan tol digunakan untuk mengembalikan biaya investasi, sedangkan road pricing semata-mata dimaksudkan untuk pengendalian lalu lintas. Sebagai sarana untuk pengendalian lalu lintas, road pricing memang dimaksudkan untuk  “memaksa” pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke angkutan umum, sehingga beban lalu lintas menjadi berkurang. Oleh karena itu maka road pricing harus “mahal” sehingga sebagian pengguna kendaraan pribadi “terpaksa” meninggalkan kendaraannnya dan beralih ke angkutan umum. Kalau intensitas pemakaian kendaraan pribadi ini dapat dikurangi, maka dapat diharapkan bahwa arus lalu lintas akan lebih lancar. Hal ini akan berdampak sangat positif bagi kelancaran kegiatan sosial ekonomi masyarakat, dan selain itu, kerugian-kerugian ekonomi dan finansial akibat kemacetan lalu lintas juga dapat dikurangi.
Keuntungan-keuntungan ini akan lebih terasa secara langsung apabila hasil pungutan dapat digunakan secara transparan untuk perbaikan sektor transportasi, misal untuk pembangunan Mass Rapid Transit (MRT), subsidi angkutan umum, pembangunan underpass/fly over, pembangunan jembatan, dll. Perbaikan sistem angkutan umum (kualitas dan kapasitas) ini sangat penting, karena seperti telah disebutkan sebelumnya, mobilitas masyarakat yang tadinya dilayani oleh kendaraan pribadi harus bisa ditampung oleh angkutan umum, sehingga mobilitas masyarakat tidak terhambat karenanya. Satu hal yang perlu dicatat adalah, pemungutan sejumlah uang dan penggunaannya secara khusus untuk perbaikan sektor transportasi akan memerlukan pengaturan-pengaturan khusus, karena dasar hukum untuk itu mungkin belum ada atau belum memadai, mengingat hal ini adalah hal baru yang belum pernah diterapkan sebelumnya di Indonesia.
Terkait dengan isu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jawabannya bisa ya atau tidak, tergantung mekanisme pemungutan dan penggunaan hasil pungutan. Apabila hasil pungutan dikategorikan sebagai pajak atau retribusi dan seluruhnya dimasukkan ke Dinas Pendapatan Daerah, untuk selanjutnya digunakan sesuai mekanisme anggaran yang ada, maka tidak bisa dipungkiri bahwa road pricing adalah salah satu sumber PAD. Namun demikian, hal ini juga dapat dilakukan apabila ada jaminan tentang komitmen anggaran yang memadai untuk perbaikan sistem transportasi, khususnya sistem angkutan umum, sehingga masyarakat dapat diyakinkan bahwa uang yang mereka bayar telah betul-betul digunakan sesuai yang mereka harapkan, yaitu untuk perbaikan angkutan umum, sehingga masyarakat dapat menggunakan angkutan umum yang nyaman dan murah.
Idealnya, road pricing ini dapat diterapkan di suatu kawasan (area bases), bukan hanya pada ruas jalan tertentu, sehingga tidak terjadi pemindahan kemacetan, karena arus lalu lintas di seluruh kawasan tersebut dapat dikendalikan dengan baik. Tetapi apabila penerapan road pricing ini hanya dilakukan pada suatu ruas jalan tertentu (corridor bases), maka pemindahan kemacetan tidak bisa dihindarkan.
Terakhir, dapat direkomendasikan bahwa kebijakan road pricing bisa diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, sehingga berdampak positif terhadap pengurangan volume lalu lintas, yang selanjutnya akan mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas. Namun untuk penerapannya, perlu dilakukan kajian-kajian yang mendalam yang mencakup aspek teknis dan aspek legal. Dari aspek teknis, penekannya adalah pada keuntungan-keuntungan ekonomis yang akan diperoleh serta langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi dampak lalu lintas yang akan timbul di luar area penerapan road pricing. Adapun dari aspek legal, penekannya adalah pada mekanisme pemungutan uang serta mekanisme penggunaan uang hasil pungutan yang terkait dengan retribusi dan perpajakan baik di tingkat pusat, maupun daerah.